Logo Imigrasi Berau

Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Berau

"Imigrasi Berau: Transparan, Profesional, dan Bebas Pungli."

STOP PUNGLI

Bayarlah sesuai tarif resmi PNBP. Tidak ada biaya tambahan apapun.

STOP CALO

Urus permohonan Anda secara mandiri, prosesnya mudah dan transparan.

Layanan Izin Tinggal WNA

Pilih jenis izin tinggal untuk melihat informasi detail, persyaratan, dan prosedur.

Informasi Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Diberikan kepada WNA untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu singkat untuk tujuan seperti pariwisata, keluarga, sosial, atau bisnis non-komersial.

Tujuan Utama:

  • Turis dan Kunjungan Wisata
  • Kunjungan Sosial dan Keluarga
  • Pertemuan Bisnis, Seminar, atau Pameran (bukan bekerja)
  • Tugas Pemerintahan Jangka Pendek

Prosedur Umum:

WNA masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan yang sesuai. ITK diberikan saat tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Perpanjangan ITK dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat sebelum masa berlaku berakhir.

Informasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Diberikan kepada WNA yang berencana tinggal dan melakukan kegiatan tertentu di Indonesia untuk jangka waktu terbatas, biasanya 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun.

Tujuan Utama:

  • Bekerja sebagai Tenaga Ahli (memerlukan IMTA/Notifikasi)
  • Penanaman Modal Asing (Investor)
  • Penyatuan Keluarga (Menikah dengan WNI atau mengikuti orang tua/pasangan WNA pemegang ITAS/ITAP)
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Rohaniawan

Prosedur Umum:

Proses diawali dengan permohonan persetujuan visa oleh penjamin (sponsor) di Indonesia. Setelah disetujui, WNA mengambil visa di perwakilan RI di luar negeri, lalu melapor ke kantor imigrasi setempat dalam 30 hari setelah tiba di Indonesia untuk proses penerbitan ITAS.

Informasi Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Merupakan izin tinggal dengan level tertinggi yang diberikan kepada WNA tertentu untuk tinggal dan menetap di Indonesia. ITAP memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Persyaratan Utama (Umum):

  • Telah tinggal di Indonesia sebagai pemegang ITAS selama periode waktu tertentu (misalnya, 3 tahun berturut-turut untuk penyatuan keluarga).
  • Menunjukkan niat baik dan tidak akan menimbulkan gangguan keamanan.
  • Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.
  • Melalui proses alih status dari ITAS ke ITAP.

Keuntungan ITAP:

Pemegang ITAP mendapatkan kemudahan seperti dapat memiliki KTP Orang Asing, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), dan proses keimigrasian yang lebih sederhana. Ini adalah langkah menuju status penduduk tetap di Indonesia.

Kembali ke Beranda